Konsep Pendidikan Seumur Hidup

Pendidikan adalah lembaga dan usaha pembangunan Bangsa dan Watak Bangsa. Pendidikan yang demikian mencakup ruang lingkup yang amat komperhensif, yakni pendidikan kemampuan mental, pikiran, kepribadian manusia seutuhnya. Untuk membina kepribadian yang demikian jelas memerlukan rentangan waktu yang relatif panjang bahkan berlangsung seumur hidup. ( M. Noor.Syam: 125)
Konsepsi pendidikan seumur hidup (Long Life Education) mulai di masyarakatkan melalui kebijaksanaan Negara (Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 jo Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978, tentang GBHN) yang menetapkan prinsip-prinsip Pembangunan Nasional (Pembangunan Bangsa dan Watak Bangsa), antara lain:
Arah Pembangunan jangka Panjang :
1. Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam Bab IV Bagian Pendidikan, GBHN menetapkan :
Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga, sekolah dan masyarakat. Karena itu pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.

Bahkan seorang staf pengajar Universitas Paramadina, Utomo Danandjaja mengatakan bahwa konsep pendidikan seumur hidup yang saat ini juga sedang diperjuangkan badan dunia UNESCO, haruslah terakomodasi dalam UU Sisdiknas karena pada kenyataannya banyak tokoh-tokoh yang tidak memiliki ijazah formal tetapi memiliki kepakaran dalam bidang tertentu.

Ia menyebut para pemahat di Bali yang tidak pernah bersekolah tetapi kemampuan pahatannya tidak diragukan lagi.
Sekarang yang dibutuhkan adalah membangun konsep demokrasi dalam pengalaman bersekolah dengan school government. Sekolah harus juga mengajarkan konsepsi gender, HAM dan lingkungan hidup yang dapat dimengerti oleh anak-anak didik,” tegasnya. (Copyright @ Sinar harapan, dikutip pada tanggal 26 Maret 2009)

Berdasarkan hal tersebut, jelaslah sudah bahwa konsep pendidikan seumur hidup bukan hanya diterapkan pada lembaga pendidikan formal (sekolah), tetapi juga dalam lembaga informal (luar sekolah)
Asas pendidikan seumur hidup bertitik tolak atas keyakinan, bahwa proses pendidikan dapat berlangsung selama manusia hidup, baik di dalam maupun di luar sekolah.
Prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam diktum ini cukup mendasar dan luas, yakni meliputi asas-asas :
1. Asas pendidikan seumur hidup, berlangsung seumur hidup, sehingga peranan subyek manusia untuk mendidik dan mengembangkan diri sendiri secara wajar merupakan kewajiban kodrati manusia.
2 . Lembaga pelaksana dan wahana pendidikan meliputi :
a. Dalam lingkungan rumah tangga ( keluarga ), sebagai unit masyarakat yang pertama dan utama.
b. Dalam lingkungan sekolah, sebagai lembaga pendidikan formal dan
c. Dalam lingkungan masyarakat sebagai lembaga dan lingkungan pendidikan non-formal, sebagai wujud kehidupan yang wajar.
3. Lembaga penangungjawab pendidikan mencakup kewajiban dan kerjasama ketiga lembaga yang wajar dalam kehidupan, yaitu :
a. Lembaga keluarga ( orang tua )
b. Lembaga sekolah
c. Lembaga masyarakat sebagai keseluruhan tata kehidupan dalam negara baik perseorangan maupun kolektif.
Ketiga lembaga penangungjawab pendidikan ini disebut oleh Dr. Ki Hajar Dewantara sebagai tri pusat pendidikan. Konsep pendidikan manusia seutuhnya dan seumur hidup ini merupakan orientasi baru yang mendasar. (M.Noor.Syam :128)
Dalam Islam, kita mengenal konsep pendidikan seumur hidup yang terangkum dalam kalimat “minal mahdi ilal lahdi”, dari buaian hingga liang kubur. Konsep long life education ini melibatkan banyak unsur pembentuk kepribadian manusia dari sejak dia terlahir hingga akhirnya meninggal dunia. Di antara unsur-unsur tersebut adalah: orangtua, keluarga, lingkungan, sekolah, dan teman. Jika dilihat dari beberapa unsur tersebut, kita bisa melihat dengan jelas, orangtua merupakan unsur terdekat yang akan sangat mempengaruhi kepribadian seorang anak. (Muhtadi. A.M @ Kaunee. Com, dikutip pada tanggal 26 Maret 2009.
Rasulullah Saw mengingatkan peran penting orangtua ini dengan sabdanya:
“Setiap anak dilahirkan sesuai dengan fitrahnya, hanya kedua orang tuanyalah yang akan membuat dirinya menjadi seorang Yahudi, seorang Nasrani atau seorang Majusi.” (HR Bukhari, Ibnu Hibban, dan Baihaqi)

Prinsip seumur hidup, sepanjang masa; Pendidikan yang dianjurkan tidak mengenal batas waktu, tidak mengenal umur. Seumur hidup manusia harusnya terdidik, mulai dari lahir sampai ke liang lahat. Seluruh kehidupan kita digunakan sebagai proses pendidikan, sebagai proses untuk menjadi hamba yang baik, menjadi insan kamil.
( M.Fakhruddin @ http://www4.shoutmix.com/?kahmiuin”, dikutip pada tanggal 26 Maret 2009)

Implikasi Pendidikan Seumur Hidup

Sebagai satu kebijakan yang mendasar dalam memandang hakekat pendidikan manusia dapat kita jelaskan segi implikasi sebagai berikut
a. Pengertian implikasi :
Ialah akibat langsung atau konskuensi dari suatu keputusan. Jadi, sesuatu yang merupakan tindak lanjut dari suatu kebijakan atau keputusan.
b. Segi-segi implikasi dari konsepsi pendidikan manusia seutuhnya dan seumur hidup :
1. Manusia seutuhnya sebagai subyek didik atau saran didik
2. Proses berlangsungnya pendidikan, yakni waktu-waktunya seumur hidup manusia.
Karenanya lebih menekankan, tanggungjawab pendidikan :
- Oleh subyek didik sendiri (tidak terikat kepada pendidikan formal)
- Untuk mengembangkan diri sendiri sesuai dengan potensi-potensi dan minatnya
- Berlangsung selama ia mampu mengembangkan dirinya
c. Isi yang dididik :
Dengan mengingat potensi-potensi manusia seutuhnya itu (meliputi tujuh potensi), maka dapatlah dikembangkan wujud manusia seutuhnya itu dengan membina dan mengembangkan sikap hidup :
1. Potensi jasmani dan panca indera. Dengan mengembangkan sikap hidup sehat dan teratur.
2. Potensi pikir (rasional)
Dengan mengembangkan kecerdasan, suka membaca, belajar ilmu pengetahuan dan mengembangkan daya pikir.
3. Potensi perasaan dikembangkan :
- Perasaan yang peka dan halus dalam segi moral dan kemansiaan dengan menghayati tata nilai Ketuhanan, kemanusiaan, sosial dan budaya
- Perasaan estetika dengan mengembangkan minat kesenian dengan berbagai seginya, satra dan budayanya.
4. Potensi karsa atau kemauan yang keras dengan mengembangkan sikap rajin belajar , ulet, tabah, menghadapi segala tantangan.
5. Potensi-potensi cipta dengan mengembangkan daya kreasi dan imajinasi baik dari segi konsepsi-konsepsi pengetahuan maupun seni budaya
6. Potensi karya, konsepsi dan imajinasi tidak cukup diciptakan sebagai konsepsi, semuanya diharapkan dilaksanakan secara operasional.
7. Potensi budi nurani. Yakni kesadaran moral yang meningkatkan harkat dan martabat manusia menjadi manusia yang berbudi luhur. (M.Noor.Syam :143)

Untuk merealisasikan hal-hal tersebut, maka perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak, mulai dari Orang Tua (Keluarga), Sekolah, dan tidak lupa masyarakat, agar teciptanya manusia Indonesia, yang mandiri, sukses dalam Imtaq dan Iptek, yang sesuai dengan cita-cita bangsa.

Kesimpulan

Pendidikan adalah lembaga dan usaha pembangunan Bangsa dan Watak Bangsa. Pendidikan yang demikian mencakup ruang lingkup yang amat komperhensif, yakni pendidikan kemampuan mental, pikiran, kepribadian manusia seutuhnya. Untuk membina kepribadian yang demikian jelas memerlukan rentangan waktu yang relatif panjang bahkan berlangsung seumur hidup. ( M. Noor.Syam: 125)
Konsepsi pendidikan seumur hidup (Long Life Education) mulai di masyarakatkan melalui kebijaksanaan Negara (Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 jo Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978, tentang GBHN) yang menetapkan prinsip-prinsip Pembangunan Nasional (Pembangunan Bangsa dan Watak Bangsa).Asas pendidikan seumur hidup bertitik tolak atas keyakinan, bahwa proses pendidikan dapat berlangsung selama manusia hidup, baik di dalam maupun di luar sekolah
Dalam Islam, kita mengenal konsep pendidikan seumur hidup yang terangkum dalam kalimat “minal mahdi ilal lahdi”, dari buaian hingga liang kubur. Konsep long life education ini melibatkan banyak unsur pembentuk kepribadian manusia dari sejak dia terlahir hingga akhirnya meninggal dunia. Di antara unsur-unsur tersebut adalah: orangtua, keluarga, lingkungan, sekolah, dan teman.
segi-segi implikasi dari konsepsi pendidikan manusia seutuhnya dan seumur hidup :
1. Manusia seutuhnya sebagai subyek didik atau saran didik
2. Proses berlangsungnya pendidikan, yakni waktu-waktunya seumur hidup manusia.
Ada 7 potensi yang bisa dikembangkan dalam diri manusia, antara lain :
1. Potensi jasmani dan panca indera.
2. Potensi pikir (rasional).
3. Potensi perasaan dikembangkan :
- Perasaan yang peka dan halus
- Perasaan estetika
4. Potensi karsa atau kemauan yang keras
5. Potensi-potensi cipta
6. Potensi karya, konsepsi dan imajinasi.
7. Potensi budi nurani.

PemiLu adALah waKtU dimana orang-orang akan menggunakan hak pilihnya utk memilih wakil2 rakyat dan presiden.

Demokrasi Pancasila

I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi.
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. BEBERAPA PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.

1 pengertian minuman keras

Yang dimaksud dengan minuman keras ialah segala jenis minuman yang memabukan, sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadarannya,yang termasuk minuman keras seperti arak (khamar) minuman yang banyak mengandung alcohol, seperti wine, whisky brandy, sampagne, malaga dan lain-lain, selain itu juga ada benda padat yang bias memabukkan seperti ganja, morfin, candu, pil BK, nipan, magadon, dan lain-lain atau biasa yang di sebut dengan narkoba dan lain-lain sama termasuk kategori minman keras.

Dari pengrtian di atas kita dapat melihat bahwa banyak di sekitar kita yaitu jenis minman-minuman keras, bahkan di sekitar kita, tanpa kita sadari sudah banyak orang-orang yang telah mengkonsumsi minuman keras,dan bisa saja orang itu adalah keluarga,saudara atau teman-teman kita yang ada di sekeliling kita.

BAB II
HUKUM MINUMAN KERAS

Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar.

Sebagaimana firman allah:

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya (meminum) arak, berjudi,berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-pebuatan iti agar kamu mendapat keberuntungan. (Q>S Al-maidah : 90).

Rasulullah jga bersabda:

Atrinya:
“Semua yang memabukkan itu hukumnya haram”(HR Muslim).

Dalam hadist lain Rasulullah bersabda:

Artinya :
“Apapun yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.”(HR nasa’I dan abu dawud)

Dan adapun dalil yang secara tegas di tujukan kepada para peminum minuman keras,dan bagi peminumnya trmasuk pelaku dosa besar dan di laknat oleh Allah SWT.seperti dalam sabda nabi:

Artinya:
Dari Abdullah bin umar, Rasulullah SAW. Bersabda: “barang siapa yang minum khamar dan dia tidak bertobat, maka ia tidak akan memperolehnya di akhirat”(HR bukhari)

Dalam hadist lain jga rasulullah bersabda:

Artinya:
Dari ibnu umar; rasulullah bersabda: “Allah melaknat khamar dan peminumnya, orang yang memberi minuman dengan nya, penjualnya, pembelinya, pemresnya, orang-orang yang menyuruh memerasnya,pembawanya dan orang yang di bawakan (yang memilikinya).”(HR abu Dawud)

Dari kedua hadist di atas dapat kita ambil penjelasan bahwa sungguh sangat merugilah orang-orang yang dalam kesehariannya selalu mengkonsumsi minuman keras atau khamar.karena merka termasuk pelaku dosa besar dan di laknat oleh Allah SWT.

BAB III
HAD MEMINUM MINUMAN KERAS

Bagi orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali seperti dalam sabda nabi SAW:

Artinya:
Dari annas bin malik r.a. “ di hadapkan kepada nabi SAW,seorang yang telah meminum khamar, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali”.(muttafaqah alaih)

Tentang jumlah pukulan bagi peminum khamar,ulma berbeda pendapat,sebab Rasulullah pun tidak menyebutkan atau memberi batasan tentang bilangan pukulannya. Tidak seperti had zina ghair muhshan atau had qadzaf. Imam abu hanifah, imam malik, dan ahmad bin hanbal berpendapat bahwa had atau hukuman bagi peminum khamar adalah 80 kali pukulan jilid. Merreka ber alasan bahwa para sahabat, setelah bermusyawarah menetapkan secara ijma had atau hukman bagi peminum khamar adalah sebanyak 80 kali.

Adapun Hadist Nabi SAW dalam cerita Al-walid bin uqbah yaitu:

Artinya
“Nabi telah mendera (peminum khamar) empat puluh kali,abu baker menderanya 40 kali dan umar menderanya 80 kali,dan semua ini adalah sunnah sedangkan yang paling saya senangi adalah 80 kali dara,” (HR muslim)

Sementara imam syafi’I dan abu dawud dan para ulama-ulama dzariyah berpendapat bahwahad bagi peminum minuman keras ialah 40 kali pukulan dera. Tetapi imam atau hakim dapat menambah 40 kali, sehingga menjadi 80 kali pukulan dera. Karena tmbahan 40 kali merupakan tazkir hak imam. Jika perlu bias di tambah jika tdak maka cukup 40 kali dera.

BAB IV
HIKMAH

Adapun hikmah di haramkan meminum minuman keras ialah sbb:
• Menjaga kesehatan badan dan mental. Karena minuman keras sangat berbahaya bagi peminumnya mapun akibatny pada orang lain. Minuman keras juga bias merusak jaringan syaraf pada tubuh manusia terutama syarf otak. Dan dengan di haramkannya minuman keras maka manusia akan menghindarinya. Sehingga akan terhindar dari bahaya yang di atas.
• Menghindari dari lahirnya kejahatan social. Karena orang mabuk sering melakukan kejahatan. Dan dengan menjauhi minuman keras maka kehidupan masyarakat akan tentram dan damai.
• Menjaga generasi penerus agar lebih baik.
• Melindungi kehormatan, banyak bukti akibat minum minuman keras terjadi pemerkosaan terhadap wanita.

BAB V
KESIMPULAN

Dari keseluruhanpenjelasan diatas kita dapat menrik beberapa kesimpulan yaitu:
1. Yang dimaksud dengan minuman keras ialah segala jenis minuman yang memabukan, sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadaran bagi yang meminumnya.
2. Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram,dan bagi orang yang menkonsumsinya adalah termasuk pelaku dosa besar
3. Bagi orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali
4. dan adapun hikmah di haramkan minuman keras agar tubuh kita selalu sehat jasmani dan rohani.

A. TALAK
1, PENGERTIAN TALAK

Sayyid sabiq dalam bukunya ‘fiqih al sunnah’ memberikan definisi tentang talak yaitu:

Artinya;
“ talak ialak melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami isteri”.

Abu zakaria Al-anshori dalam kitabnya ‘fath al-wahab’ menyatakan bahwa yang di maksud dengan talak ialah;

Artinya;
“ talak ialah melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya “

Yang dimaksud dengan menghilangkan ikatan tali perkawinan ialah mengangkat ikatan perkawinan, shingga setelah di angkatnya ikatan perkawinan itu isteri tidak lagi halal bagi suaminya. Dan hal ini terjadi dalam hal talak ba’in. sedangkan arti mengurangi ikatan perkawinan ialah berkurangnya jumlah talak yang menjadi haknya dari tia menjadi dua, dari dua menjadi satu dan dari menjadi hilang hak itu, dan ini terjadi pada talak raj’i.

A. TALAK
1, PENGERTIAN TALAK

Sayyid sabiq dalam bukunya ‘fiqih al sunnah’ memberikan definisi tentang talak yaitu:

Artinya;
“ talak ialak melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami isteri”.

Abu zakaria Al-anshori dalam kitabnya ‘fath al-wahab’ menyatakan bahwa yang di maksud dengan talak ialah;

Artinya;
“ talak ialah melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya “

Yang dimaksud dengan menghilangkan ikatan tali perkawinan ialah mengangkat ikatan perkawinan, shingga setelah di angkatnya ikatan perkawinan itu isteri tidak lagi halal bagi suaminya. Dan hal ini terjadi dalam hal talak ba’in. sedangkan arti mengurangi ikatan perkawinan ialah berkurangnya jumlah talak yang menjadi haknya dari tia menjadi dua, dari dua menjadi satu dan dari menjadi hilang hak itu, dan ini terjadi pada talak raj’i.

1.membaca niat

2.mengangkat takbirtul ihram

3.membaca AL-FATIHAH

4.rukuk

5.i’tidal

6.sujud

7.duduk di antara dua sujud

8.tasajud awal

9.tasajud akhir

10.salam kanan

11.tertib

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!